PALEMBANG (SI) - Jelas-jelas sudah terbukti tak memiliki izin,tapi tim gabungan dari Unit Pidek Satuan Reskrim Poltabes Palembang dan Disperindag Kota Palembang tidak menindak tegas agen elpiji tabung 3 kg di Jalan Dr M Isa dan Jalan Sutan Syahrir,Palembang.
Tidak ditindaknya dua agen elpiji ilegal itu terungkap saat tim gabungan Unit Pidek Poltabes dan Disperindagmeraziakeduaagenelpiji3 kg itu,kemarin sekitar pukul 11.00 WIB.Padahal jelas dalam aturannya, jika ada tempat usaha yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah setempat,dinasterkaitdibantuaparat Sat Pol PP dan polisi dapat segera melakukan penyegelan dan penutupan sementara tempat usaha tersebut, sampai izin usahanya terbit. Tapi yang terjadi, dalam razia yang berlangsung sekitar satu jam itu, petugas hanya mengamankan sekitar 9 tabung gas 3 kg yang terindikasi mengalami kebocoran, dan tidak memiliki logo SNI serta mengalami kerusakan segel pada tabung gas.
Ironisnya lagi, dari sekitar 15.000 lebih tabung gas 3 kg yang ada di dalam gudang yang dirazia,hampir separuh tabungnya berkarat. Yang mengejutkan lagi, ketika petugas menanyakan surat izin tempat usaha atau izin lingkungan pendirian agen elpiji, salah satu bos elpiji di Jalan Dr M Isa,Wibowo malah menunjukan SITU minimarket dan ngotot bahwa usahanya resmi hanya sebagai pengecer. Mendengar pengakuan itu,Kabid Perdagangan Yustianus Jafar mengancam akan menyegel segera gudang elpiji tersebut. Mendapat ancaman itu, bos elpiji langsung mengaku bahwa izin tempat usaha elpiji mereka belum ada,dan akan segera mengurusnya.
Anehnya, setelah mengakui usahanya belum ada izin, sang bos elpiji malah melakukan komunikasi tertutup dengan Kanit Pidek Iptu Wira Priyatna.Entah apa yang mereka bicarakan,beberapa menit kemudian keduanya keluar dan tim meninggalkan lokasi razia tanpa menyegel agen gas 3 kg tersebut. Selanjutnya,lokasi kedua yang menjadi sasaran tim adalah agen gas 3 kg PD Karya Anugrah Indah di Jalan Sutan Syahrir.Walaupun secara administrasi izin usaha agen PD itu adalah minyak tanah dan elpiji. Namun,menurut hasil pemeriksaan Disperindag, pemiliki PD tak mampu menunjukan surat izin lingkungannya.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Kota Palembang Yustianus Jafar ditemui di sela-sela razia, membenarkan jika kedua agen itu bermasalah dalam surat perizinan lingkungan.”Saya tadi hampir saja menyegel agen elpiji tabung 3 kg di Jalan M Isa. Karena pemiliknya bersikeras izin mereka resmi.Tapi, setelah saya cek lagi, ternyata izin peruntukan usahanya berbeda dengan usaha yang mereka geluti sekarang,”ungkapYustianus. Disinggung apa sanksi yang akan diberikan kepada kedua agen yang didugabermasalahdarisisisuratizin lingkungan itu? Yustianus mengaku kedua pemilik tempat usaha elpiji akan dipanggil ke Disperindag dalam waktu dekat ini.
”Karena kita lihat mereka kooperatif, jadi ya, kita hanya tegur dulu dan memanggilnya. Kalau masih melanggar akan kami tindak tegas,”katanya. Sementara pemilik agen elpiji 3 kg, Wibowo mengakui bahwa tempat usahanya tidak memiliki izin lingkungan.”Kami ini tidak tahu Pak.Kalau tahu pasti kami uruslah, dan kami akan segera urus izinnya sebagaimana arahan tadi,” ungkap Wibowo enteng.
Kanit Pidek Sat Reskrim Poltabes Palembang Iptu Wira Priyatna mengatakan razia ini dalam rangka mengantisipasi terjadinya kembali kasus ledakan tabung gas di wilayah Kota Palembang. ”Tabung gas yang rusak dan bocor serta tak layak lagi dipakai akan kita sita,”kata Wira. (ade satia pratama/Sindo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar