Palembang – Mulai malam ini, Senin (9/8) tempat hiburan dan panti pijat harus ditutup guna menghargai umat muslim yang akan melakukan ibadah puasa bulan Ramadhan.
Kepala Pol PP kota Palembang Herman HS mengatakan berdasarkan surat pemberitahuan H-2 puasa s.d H+2 lebaran, tempat hiburan harus diutup. “Bagi yang melanggar dapat dikenakan sanksi”, Ungkapnya.
Sementara, untuk spa, refleksi dan rumah makan tetap bisa dibuka, namun khusus rumah makan disiang hari harus memakai tirai. (Hazmin/Trijaya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar