PALEMBANG – Dinas pendapatan daerah provinsi Sumsel berencana akan menerapkan pajak progresif pada tahun 2011 mendatang, pajak ini akan diberlakukan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu unit.
Kepala Dispenda Sumsel, Slamet Bamin usai rapat dengan komisi III DPRD Sumsel di gedung DPRD Sumsel mengatakan untuk pajak daerah seperti PKB, BBNKB, serta pajak kendaraan lainnya yang dulunya masih terpisah-pisah tapi kedepan akan digabung menjadi satu, karena di tahun 2012 kita sudah diharuskan menggunakan perda pajak yang baru.
Ditambahkan Bamin, ditahun 2012 mendatang juga akan ada pajak progresif yakni pajak yang diberlakukan bagi masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu dalam satu alamat.
”Jika dalam satu alamat memiliki kendaraan lebih dari satu maka tarif pajaknya akan berbeda-beda,” ungkap Bamin.
Bamin melanjutkan saat ini draf untuk pajak progresif ini masih dalam tahap pembahasan dan kajian untuk menentukan besaran tarif pajak progresif ini.
”Dengan pajak progresif ini maka masyarakat yang kaya pembayaran pajaknya akan lebih besar dari dari yang miskin.” jelasnya.
Menurut Bamin, saat ini pembahasan pajak progresif ini masih untuk kendaraan roda empat, sedangkan roda dua masih dipertimbangkan karena mengingat kendaraan roda dua merupakan moda rakyat.
”Kendaraan roda dua saat ini bukan lagi merupakan barang mewah karena untuk mendapatkannya sangat mudah yakni bisa dengan kredit.” terang Bamin.
Bamin mengungkapkan diperda tentang pajak yang baru nantinya juga akan mengatur masalah yang seblumnya tidak diatur dalam perda yang lama seperti kendaraan ambulan dan pemadam kebakaran.
”Tahun 2012 untuk kendaraan ambulan dan pemadam kebakaran tersebut akan dikenakan pajak semua.” kata Bamin. (Trijaya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar