PALEMBANG – Kenaikan Upah Minimum Sektoral (UMS) provinsi Sumsel rencananya akan lebih tinggi 5 persen dari Upah Minimum Provinsi (UMP). UMS ini akan ditetapkan setelah UMP disetujui oleh Gubernur Sumsel.
Dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel Rizal Fatoni, di sela-sela Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumsel, bahwa upah minimum provinsi (UMP) Sumsel tahun 2011 akan naik sebesar 13 persen dari tahun yang hanya sebesar Rp927 ribu. Pemberlakuan ini akan efektif mulai 1 Januari 2011.
Ditambahkan Rizal, jika ada perusahaan yang tidak memenuhi aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi pidana. Ketetapan tersebut rencananya akan disetujui gubernur pada 8 Desember 2010 lalu.
“Tetapi hingga saat ini, saya belum melihat surat persetujuan tersebut,” tukasnya.
Menurut Rizal, setelah UMP ini mendapatkan persetujuan dari gubernur, baru akan melangkah lagi dengan menetapkan UMS. Biasanya UMS ini akan lebih besar 5 persen dari UMP.
“Inilah yang akan kami bicarakan lagi. Kalau pun nantinya UMS ada kenaikan, 5 persen lebih besar dari UMP,” kata dia.
Banyak kriteria untuk menetapkan besaran UMS ini, ketentuannya ada beberapa sektor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar