Jumat, 09 Juli 2010

Menyebar Brosur Di Jalan Raya Dikenai Denda

Palembang - Hati-hati menyebar brosur di Jalan Raya, pasalnya dapat dikenai denda. Di Kota Palembang, pelarangan penyebaran brosur dijalan raya bakal diterapkan.

Kepala Dinas Kebersihan Kota Palembang, Zulfikri Himin, mengatakan penyebaran brosur di jalan raya dapat mengotori jalan. Pihaknya akan menurunkan 200 personil untuk mengawasi hal ini.

Jika program sudah resmi, bagi yang tertangkap tangan bakal dikenai dendan. (Info)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar