Senin, 07 Oktober 2013

Tugas & Wewenang Serta Hak & Kewajiban DPRD

Profil DPRD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintah daerah sebagai mitra sejajar Pemerintah Daerah. Dalam Struktur pemerintahan daerah, DPRD berada di dua jenjang, yaitu di tingkat propinsi disebut DPRD Propinsi serta di tingkat Kabupaten/kota disebut DPRD Kabupaten/Kota.

Tugas dan Wewenang DPRD
a. membentuk peraturan daerah kabupaten bersama Kepala Daerah;
b. membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten yang diajukan oleh Kepala Daerah;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten;
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan/atau wakil Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
e. memilih wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil Kepala Daerah; (catatan bagian hukum)
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten;
h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten;
i. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
j. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Fungsi DPRD
(a) Fungsi legislasi diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Kepala Daerah ;
(b) Fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas, memberikan persetujuan dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah ;
(c) Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang, Peraturan Perundangan yang ditetapkan oleh Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
Ketiga fungsi dimaksud dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di Kabupaten Sidoarjo.

Hak-hak yang dimiliki DPRD dalam menjalankan kegiatannya
  1. Hak Interpelasi; ialah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara.
  2. Hak Angket; ialah pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Hak menyatakan pendapat; ialah hak DPRD untuk menyetakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
  4. Pendapat diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Hak-hak yang dimiliki Anggota DPRD
  1. Hak mengajukan rancangan Perda
  2. Hak mengajukan pertanyaan
  3. Hak menyampaikan usul dan pendapat
  4. Hak memilih dan dipilih
  5. Hak membela diri
  6. Hak imunitas atau hak kekebalan hukum, yaitu anggota DPRD tidak dapat dituntut dimuka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPRD Propinsi dengan pemerintah dan rapat-rapat DPRD lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  7. Hak protokoler atau hak anggota DPRD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya
  8. Hak keuangan dan administrasi
Kewajiban Anggota DPRD dalam mengemban tugas dan wewenangnya
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila ;
b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan ;
c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
d. mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan ;
e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat ;
f. mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ;
g. mentaati tata tertib dan kode etik
h. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelengaraan pemerintahan daerah ;
i. menyerap, menghimpun, aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
j. menampung, dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat ; dan
k. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen didaerah pemilihanya.
Hal-hal terlarang yang dilakukan oleh anggota DPRD
(1) Anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara atau pejabat daerah lainnya;
b. hakim pada badan peradilan; atau
c.pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
(2) Anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD serta hak sebagai anggota DPRD ;
(3) Anggota DPRD dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dilarang menerima gratifikasi.
(4) Anggota DPRD yang melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melepaskan pekerjaan tersebut selama menjadi anggota DPRD ;
(5) Anggota DPRD yang memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberhentikan oleh pimpinan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD .
Sumber :
  • Undang-undang No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD
  • Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  • Peraturan  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor  1  Tahun 2009 tentang Tata Tertib  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo

Sukses Tuan Rumah, Sukses Prestasi

Pemberian Cindera Mata
MI – Penyelenggaraan Islamic Solidarity Games (ISG) III di Palembang, Sumatera Selatan mendapat apresiasi dari Presiden Islamic Solidarity Sport Federation (ISSF), His Royal Highness Prince Nawaf Faisal Fahd Adul Aziz. Hal ini diungkapkan dalam acara Farewell Party Dinner bersama Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin di Griya Agung, Senin Malam (31/9). Acara ini yang juga dihadiri Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Rita Subowo, Unsur Muspida Sumatera Selatan, Ibu Menpora, Walikota Palembang dan seluruh Undangan Panitia Oficial dari negara Peserta Islamic Solidarity Games (ISG) III.

Dalam Sambutanya Gubernur H. Alex Noerdin mengucapkan selamat kepada para peserta Islamic Solidarity Games (ISG) III, yang telah membawa nama harus negara masing-masing di Bumi Sriwijaya. Dia mengatakan sudah banyak air mata yang tertumpah keringat yang bercucran di ajang Islamic Solidarity Games (ISG) III ini, berbagai prestasi baru diciptakan, dan dirinya yakin pencapaian ini didapatkan dengan hati. “Pencapaian Islamic Solidarity Games (ISG) III merupakan tertinggi setalah Olimpade,” terang Alex Noerdin.

Dalam kesempatan ini H. Alex Noerdin menyapaikan bahawasanya penyelenggaran Islamic Solidarity Games (ISG) III in jauh dari sempurna, terdapat banyak kekurangan yang mungkin membuat para peserta kurang nyaman.
“Yakinlah itu bukan maksud kami. Kami sudah berusaha susah payah untuk memberikan  yang terbaik kepada tamu kehormatan kami. Seandainya ada kesalahan, saya menyampaikan permohonan maaf,” ungkap Alex Noerdin.

Namun yang lebih penting, lanjutnya, melalui Islamic Solidarity Games (ISG) III ini, kita junjung tinggi semangaat persasudaraan yang lebih kuat antar Negara Islam di Dunia. Islamic Solidarity Games (ISG) III seharusnya menjadi kekuatan baru dunia Islam  yang mengedepankan akhlak tul  karimah dan  rasa perdamaian.

Dikesempatan ini juga gubernur mengucapakan selamat kepada para peserta atelt dan official  terutama dari Indoensia dengan bangga InsyaAllah hamper dipastikan menjadi juara umum Islamic Solidarity Games (ISG) III dan semoga kita berjumpa lagi di Islamic Solidarity Games (ISG) IV Adzerbaijan.

Sementara itu, Presiden Islamic Solidarity Sport Federation, His Royal Highness Prince Nawaf Faisal Fahd Adul Aziz berterimakasih atas sambutan yang begitu hangat dari Palembang dan acara yang meriah ini, serta mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Indonesia yang menjadi tuan rumah Islamic Solidarity Games (ISG) III, khususnya kota Palembang, Sumatera Selatan, yang dengan waktu singkat memepersiapkan Islamic Solidarity Games (ISG) III ini.

Presiden Islamic Solidarity Sport Federation juga mengapresiasi keramahan warga Sumsel dalam menyambut Islamic Solidarity Games (ISG) III. Ajang Islamic Solidarity Games (ISG) III ini merupakan salah satu yang terbesar, harapannya kegiatan seperti ini dapat terus belangsung di tahun yang akan datang.
Prince Nawaf Faisal Fahd Adul Aziz mengucapkan selamat dan sukses kepada peseta, semoga ajang Islamic Solidarity Games (ISG) III ini dapat menyatukan umat Islam di seluruh dunia serta menjawab cita- cita Islam.  Tidak lupa dirinya berharap kepada Adzerbaizan dapat juga berhasi menyelnggarakn Islamic Solidarity Games (ISG) IV. (Rel)

Kuliah Gratis 2015, Sangat Realistis

Diskusi Kuliah Gratis, Mungkinkah?
MI – Sumatera Selatan sangat siap dan realistis untuk memberlakukan program kuliah gratis tahun 2015. Hal ini bukan khayalan belakan melainkan berdasarkan perhitungan yang rasional berdasarkan kekuatan anggaran Provinsi Sumsel 2015.

Hal ini terungkap saat Diskusi Primetopic, Senin Malam (26/8) di Dapur Iga Palembang dengan tema “Kuliah Gratis, Mungkinkah?” yang diikuti oleh Bappeda Provinsi Sumsel, LMND Sumatera Selatan dan Komunitas Bicara Musi Institute.

Menurut Kabid Sosial Budaya Bappeda Sumsel Hendrian, berdasarkan perhitungan APBD Sumsel 2015 mencapai 8,5 Triliun dan anggaran kuliah gratis diambil dari 20 persen anggaran pendidikan yang berkisar 1,3 Triliun. “Pembiayaan kuliah gratis tentunya disesuai dengan sistem Uang Kuliah Tunggal yang saat ini mulai diberlakukan di Perguruan Tinggi”, Ujarnya.

Dia menjelaskan kuliah gratis pada tahun 2015 dimulai dari perguruan tinggi negeri yakni Universitas Sriwijaya, IAIN Raden Fattah dan Poleknik Negeri Sriwijaya dan diberlakukan bagi mahasiswa baru tahun tersebut yang berkisar 11ribun mahasiswa. “Perhitungan sementara rata-rata diperkirakan Subsidi untuk konsep kuliah gratis ini sebesar Rp. 6 Juta per mahasiswa/Semester”,ungkap dia.

Pihaknya yakin dengan dijalankannya konsep kuliah gratis dengan sendirinya nantinya beasiswa yang sudah berjalan akan bisa terpadu bahkan saling melengkapi. Dia juga menegaskan berdasarkan konsep kuliah gratis ini tidak akan menurunkan mutu pendidikan karena konsep ini tidak mengurangi pembiayaan pendidikan yang ada saat ini.

Untuk mempersiapkan kuliah gratis 2015 pihak pemprov akan mulai dengan perhitungan anggaran dan dilanjutkan dengan kajian akademis serta mempersiapkan aturan yakni peraturan daerah yang akan merujuk pada peraturan tentang 20 persen anggaran pendidikan. “Semua elemen pendidikan tinggi terutama negeri akan diajak berembuk tentang masalah konsep kuliah gratis”,jelas Hendrian.

Hendrian juga menambahkan jika 2015 kuliah gratis bisa berjalan maka pada tahun 2018 bisa diperluas hingga perguruan tinggi swasta karena pada saat itu anggaran Provinsi Sumsel bisa menyentuh level 15 Triliun.

Sementara, Fuad Kurniawan dari LMND Sumsel menilai rakyat Sumatera Selatan sangat antusias dengan program kuliah gratis ini karena sangat menyentuh kebutuhan dasar rakyat. “Diskusi kampung yang telah diadakan oleh LMND bersama Diknas Provinsi memberikan gambaran betapa responsifnya masyarakat”, ujarnya.

Yang saat ini dibutuhkan adalah komitmen dari perguruan tinggi untuk menjalankan program ini atau justru lebih suka pada komersialisasi pendidikan yang tercermin pada pendidikan tinggi saat ini. “Jika ini bisa diwujudkan siapapun pemimpinnya maka ini sebuah gebrakan besar bagi bangsa Indonesia karena daerah selevel Jakarta yang miliki anggaran 30an triliun pun belum mampu memberikan program kuliah gratis bagi rakyatnya”,tegasnya.

Fuad juga menegaskan negara menjamin pendidikan rakyat tanpa membedakan kaya atau miskin. Inilah konsep pendidikan yang berkeadilan. “Sumsel sudah saatnya menjadi pelopor untuk mendobrak komersialisasi pendidikan yang meraja lela saat ini yang seharusnya negara bisa menjamin apalagi kekayaan negara ini begitu melimpah. Sangat tidak logis jika negara tidak mampu”,pungkasnya.

Hal yang senada juga diungkapkan oleh Faturrahman Inisiator Komunitas Bicara Musi Institute. Dia menilai jika mencermati konsep yang dipaparkan oleh Bappeda Sumsel tidak ada yang perlu diresahkan oleh pihak perguruan tinggi karena konsep tersebut tidak mengurangi anggaran yang ada, hanya bedanya pihak pemprov mensubsidi Uang Kuliah Tunggal yang diterapkan oleh perguruan tinggi.

Namun demikian perlu ditegaskan perlu ada komitmen tinggi dari pihak perguruan tinggi terhadap program pro rakyat ini, jangan sampai Uang Kuliah Tunggal telah disubsidi namun pungli akal-akalan tetap masih jalan. (MI)